Kota Bandung dikenal sebagai salah satu kota metropolitan yang berkembang pesat, baik di sektor hunian, komersial, maupun pariwisata. Di tengah pesatnya pembangunan tersebut, setiap pemilik bangunan wajib memahami pentingnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — sebuah izin resmi yang menggantikan peran IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
1. Pengertian PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Berbeda dari IMB yang berfokus pada izin mendirikan, PBG menitikberatkan pada pemenuhan aspek teknis bangunan agar setiap struktur yang dibangun aman, nyaman, sehat, dan sesuai fungsi.
2. Mengapa PBG Penting di Kota Bandung?
Bandung merupakan kota dengan karakteristik unik — padat penduduk, banyak kawasan wisata, dan pertumbuhan ekonomi kreatif yang tinggi. Karena itu, PBG memiliki peranan penting untuk:
- Menjamin keamanan dan keselamatan publik, terutama di daerah padat penduduk dan rawan longsor.
- Mengendalikan tata ruang kota, agar pembangunan tidak menyalahi zonasi dan peruntukan lahan.
- Memberikan kepastian hukum, sehingga bangunan tidak berisiko terkena sanksi administratif atau pembongkaran.
- Menjaga estetika kota, dengan memastikan bangunan sesuai pedoman arsitektur perkotaan Bandung.
3. Dasar Hukum PBG di Bandung
Pelaksanaan PBG diatur berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis PBG dan SLF,
- serta ketentuan teknis dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung.
Sistem pengajuannya dilakukan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang terintegrasi dengan sistem nasional.
Baca Juga: Jasa PBG Bandung
4. Konsekuensi Jika Tidak Memiliki PBG
Bangunan yang didirikan tanpa PBG di Kota Bandung dapat dikenai:
- Sanksi administratif,
- Penghentian kegiatan pembangunan,
- Bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.
Selain itu, bangunan tanpa PBG tidak dapat memperoleh SLF (Sertifikat Laik Fungsi), yang menjadi syarat sah agar bangunan dapat digunakan.
Ingin Mengurus PBG di Bandung dengan Mudah?
Jangan biarkan proses perizinan menghambat proyek pembangunan Anda.
Percayakan kepada Citra Global Consulting Group, Konsultan Perizinan Bandung yang berpengalaman membantu pemilik bangunan dalam setiap tahap pengurusan PBG — mulai dari penyusunan dokumen teknis, pengajuan di SIMBG, hingga pendampingan verifikasi di dinas terkait.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan bangunan Anda di Bandung memiliki izin resmi yang sah, aman, dan sesuai peraturan!