Bukan Objek Pajak PPh

Bukan Objek Pajak PPh

Berbicara mengenai perpajakan, terutama jenis pajak, tentu terkait dengan subjek pajak dan objek pajak. Selain dari kedua hal tersebut, terdapat juga yang dikecualikan sebagai objek pajak. Nah, apa yang menjadi pengecualian dalam hal dianggap bukan sebagai objek pajak?

Lihat Juga : Objek Pajak PPh

Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan?

Mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, jika yang menjadi subjek pajak adalah penghasilan, maka setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak (baik wajib pajak dari Indonesia maupun luar Indonesia) yang dapat digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan wajib pajak tersebut.

Namun, dalam Ayat 3 disebutkan beberapa pengecualian yang dianggap bukan sebagai subjek pajak penghasilan, antara lain:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, serta harta hibahan dari keluarga sedarah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan individu yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, tidak dianggap sebagai objek pajak selama tidak terkait dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terlibat.
  2. Harta warisan juga tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan, namun Anda tetap perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan sebelum harta warisan tersebut dibagikan.
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan pajak sebagai pengganti saham atau modal.
  4. Penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk barang atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
    Imbalan dalam bentuk barang bukan berupa uang dan dapat berupa berbagai jenis barang. Sedangkan untuk kenikmatan, hal ini merujuk pada fasilitas seperti mobil, pengobatan, rumah, dan lain sebagainya.
  5. Perusahaan asuransi harus membayar kepada individu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  6. Dividen atau bagian laba yang diterima oleh perusahaan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
    Dividen harus memenuhi persyaratan, termasuk berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perusahaan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan sahamnya harus minimal 25% dari jumlah modal yang disetor.
  7. Iuran yang diterima oleh dana pensiun juga dapat dianggap sebagai bukan objek pajak penghasilan jika telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  8. Jika pensiunan memperoleh penghasilan dari investasi yang dilakukan oleh dana pensiun sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka penghasilan tersebut juga dapat dianggap sebagai bukan objek pajak. Namun, masih ada pengecualian dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
  9. Laba yang diterima atau diperoleh oleh anggota dari perseroan komanditer yang tidak memiliki saham, persekutuan, perkumpulan, firma, atau kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  10. Pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan modal ventura sebagai bagian dari laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
    Badan pasangan usaha harus memenuhi persyaratan berikut yang merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang beroperasi dalam sektor-sektor usaha yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut telah tercatat di lembaga yang berwenang, yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam waktu maksimal 4 (empat) tahun sejak diterimanya sisa lebih tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  13. Bantuan atau santunan yang diberikan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu, yang aturannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top