Hukum Pajak

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Layanan Jasa Konsultan Hukum BCG Tax Consulting

  • Pengertian Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada pengadilan pajak. Setiap orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua pengadilan pajak. Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui sekretariat pengadilan pajak. Dengan diberlakukannya PMK 184/ 2017 dan per ketua PP  01/ 2018,  Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/ 2018.

  • Formulir terkait Izin Kuasa Hukum:
  1. Format Surat Permohonan IKH Bidang Perpajakan (Lampiran I PER-01/PP/2018)
  2. Format Surat Permohonan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lampiran II PER-01/PP/2018)
  3. Format Surat Pemohonan Perpanjangan IKH (Lampiran VII PER-01/PP/2018)
  4. Format Daftar Riwayat Hidup pengajuan Izin Kuasa Hukum (Lampiran III PER-01/PP/2018)
  5. Format Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS atau Pejabat Negara (Lampiran IV PER-01/PP/2018)
  6. Format Pakta Integritas pengajuan IKH (Lampiran V PER-01/PP/2018)
  7. Format Surat Permohonan Pencetakan Kembali Kartu IKH
  8. Format Surat Penerbitan Kembali Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang IKH
  • Dasar Hukum:
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  1. PMK Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  1. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

 

  • BCG Tax Consulting juga memiliki layanan jasa konsultan hukum yang cukup lengkap untuk memenuhi kebutuhan Anda akan solusi masalah hukum yang sedang dihadapi, seperti :
  1. Layanan konsultasi hukum
  2. Pengacara penanganan kasus
  3. Draft & analisa perjanjian
  4. Layanan pendapat hukum
  5. Pendampingan hukum
  6. Layanan perwakilan pengadilan
  • Sedangkan bidang praktik konsultan BCG Tax Consulting Group, meliputi :
  1. Kasus pidana umum
  2. Kasus pidana khusus
  3. Perkara perdata umum
  4. Pertanahan & property
  5. Perkawinan & cerai
  6. Keluarga & warisan
  7. Bisnis & perusahaan

Copyright © 2022 BCG Consulting Group · All Rights Reserved

Scroll to Top