Artikel

Jasa Konsultasi Pajak Penghasilan PPh 29 dan Lainnya di Bandung

Ketetapan tersebut diatur dalam undang-undang yang sifatnya bisa dipaksakan. Dari sekian banyak pajak yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu yang akrab dengan masyarakat selain pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi menjadi beberapa jenis. Salah satunya yang tidak asing adalah PPh Pasal 21, yang punya kaitan dengan penghasilan atau gaji yang didapat.

Di luar itu, ada satu PPh yang tak boleh terlupakan yang ada hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yaitu PPh Pasal 29. Apa itu PPh Pasal 29 dan bagaimana penerapannya? Penjelasan di bawah ini akan membantu Anda untuk memahami lebih jauh mengenai PPh Pasal 29.

Mengenal PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 memang kalah populer jika dibandingkan dengan PPh lainnya. Terlebih PPh Pasal 29 masih terdengar asing di telinga banyak orang. PPh Pasal 29 adalah bagian dari rangkaian sejumlah pajak penghasilan yang harus Anda pelajari dan ketahui. Berbeda dengan PPh yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak. Yang artinya akan dilaporkan saat Anda melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25.

HUBUNGI KAMI

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com

Mon, 28 Oct 2019 @18:35

Tags: konsultan pajak, jasa tp doc, jasa tp doc murah, kantor konsultan pajak bekasi, konsultan pajak terdaftar, tarif konsultan pajak, konsultan hukum pajak, konsultan litigasi pajak, konsultasi pajak internasional, harga jasa tp doc
Scroll to Top