Dengan diberlakukannya peraturan terbaru terkait transfer pricing documentation. PMK 213/ PMK.03/ 2016 yang berlaku sejak Januari tahun 2017 di Indonesia, maka banyak perusahaan di Indonesia yang harus membuat dan menyusun transfer pricing documentation.
Jasa penyusunan transfer pricing documentation termasuk strategi penyusunan TP Doc. ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan transfer pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing. Bukan rahasia umum untuk meminimalisasikan pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Bagi kalangan pebisnis, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang mengurangi kecil keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing.
Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing merupakan transfer pricingantara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Kedua perusahaan tersebut bisa berada dalam satu negara (domestic transfer pricing), bisa juga berada di negara yang berbeda (international transfer pricing).
Copyright © 2022 BCG Consulting Group · All Rights Reserved