Konsultan Pajak PPH Pasal 25
Dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
- Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah – serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) – serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
- Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0816-9800-163
HP/ Call : 0816-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com
Tue, 29 Oct 2019 @12:54
Tags: konsultan pajak,jasa tp doc,jasa tp doc murah,kantor konsultan pajak bekasi,konsultan pajak terdaftar,tarif konsultan pajak,konsultan hukum pajak,konsultan litigasi pajak,konsultasi pajak internasional,harga jasa tp doc