Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) CGC Bandung
Pengusaha Kena Pajak (PKP) CGC Bandung

Pengusaha merujuk kepada individu atau entitas dalam berbagai bentuk yang dalam aktivitas usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, menyediakan jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Apa Itu PKP?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terkena pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 dan perubahannya.

Mereka yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk mendapatkan pengakuan sebagai PKP, kecuali bagi pengusaha kecil yang penetapan batasannya oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha, baik itu orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha berjalan. Namun, jika Pengusaha memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha tersebut harus melaporkan usahanya di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, serta di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat kegiatan usaha berlangsung. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa Pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Jika memenuhi syarat, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Namun, jika jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil, kewajiban melaporkan usaha untuk pengukuhan sebagai PKP harus terlaksana paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan tersebut. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!

Persyaratan Menjadi PKP

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak

1. Dokumen yang persyaratan berupa:

  •  Pengusaha orang pribadi:
  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Pengusaha berbentuk Badan:
  1. Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
  • Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha, selain melampirkan dokumen sebagaimana dalam daftar sebelumnya, Pengusaha juga harus melampirkan:
  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha;
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

2. Kondisi Permohonan PKP dapat dipenuhi

  • Pengusaha orang pribadi :
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
  • Pengusaha berbentuk Badan:
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  3. Ketentuan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top