Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan di Indonesia wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kota Bandung sebagai salah satu pusat pembangunan di Jawa Barat menerapkan prosedur PBG yang telah terintegrasi melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Bagi Anda yang berencana membangun di Bandung, berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur pengajuan PBG yang perlu diketahui.
1. Persiapan Dokumen Teknis dan Administratif
Langkah pertama dalam proses pengajuan PBG adalah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti:
- Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha)
- Bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa
- Gambar rencana arsitektur dan struktur bangunan
- Dokumen lingkungan (seperti hasil kajian Andalalin atau UKL-UPL bila diperlukan)
- Surat pernyataan kebenaran data
Semua dokumen ini nantinya diunggah melalui sistem SIMBG.
Baca Juga: Apa Itu PBG dan Mengapa Penting untuk Bangunan di Bandung?
2. Pengajuan Melalui Sistem SIMBG
Pemohon wajib membuat akun dan mengisi data proyek di situs resmi simbg.pu.go.id.
Melalui sistem ini, Anda akan mengunggah seluruh dokumen yang sudah disiapkan, termasuk data teknis bangunan. Setelah pengajuan selesai, sistem akan memberikan nomor registrasi untuk proses verifikasi.
3. Verifikasi Administratif dan Teknis
Tahap selanjutnya adalah verifikasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Bandung.
Pada tahap ini, petugas akan menilai kesesuaian data dan gambar teknis bangunan dengan peraturan daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan keselamatan bangunan.
Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melakukan revisi dokumen sebelum melanjutkan proses.
4. Pembayaran Retribusi PBG
Setelah dokumen disetujui, pemohon akan menerima SK Retribusi PBG yang berisi total biaya sesuai hasil perhitungan pemerintah daerah.
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditentukan oleh Pemkot Bandung, dan bukti pembayaran menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap penerbitan izin
5. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Setelah pembayaran selesai dan verifikasi akhir dilakukan, sistem SIMBG akan menerbitkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG inilah yang menjadi dasar hukum sah untuk melanjutkan proses pembangunan Anda.
Tips: Gunakan Bantuan Konsultan PBG Profesional
Meskipun prosesnya sudah digital, pengajuan PBG di Bandung tetap membutuhkan pemahaman teknis dan kelengkapan dokumen yang tidak sederhana. Banyak pengajuan gagal karena kesalahan kecil, seperti gambar teknis tidak sesuai atau perhitungan luas bangunan tidak akurat.
Dengan menggunakan jasa Konsultan PBG Bandung dari BMG Consulting Group, Anda akan mendapatkan:
- Pendampingan penuh dari tahap awal hingga izin terbit
- Bantuan teknis dalam penyusunan gambar dan dokumen yang sesuai standar
- Estimasi biaya dan waktu yang transparan
- Proses pengajuan yang lebih cepat dan minim revisi
Konsultasikan Pengurusan PBG Anda Sekarang
Apabila Anda sedang merencanakan pembangunan di wilayah Bandung, jangan biarkan proses perizinan menghambat proyek Anda.
Hubungi Citra Global Consulting Group, konsultan perizinan profesional yang berpengalaman dalam pengurusan PBG, SLF, dan dokumen teknis lainnya di Bandung.
Dapatkan konsultasi gratis dan penawaran terbaik hari ini untuk memastikan proses perizinan bangunan Anda berjalan lancar, cepat, dan sesuai regulasi!