Sri Mulyani Optimistis Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis penerimaan perpajakan bisa tumbuh di batas atas 10,5% year on year (yoy) dan batas bawah 2,6% yoy. Proyeksi ini seiring dengan aktivitas ekonomi tahun depan yang diramal akan lebih baik daripada tahun ini.
Sehingga, pada 2021 penerimaan perpajakan ditaksir mencapai Rp 1.441,07 triliun-Rp 1.551,9 triliun. Angka tersebut, berdasarkan indikasi realisasi penerimaan perpajakan di tahun 2020 yang bisa turun 9,2% yoy atau setara Rp 1.404,5 triliun.
Rinciannya, untuk penerimaan pajak 2021 berkisar Rp 1.232,3 triliun-Rp 1.331,8 triliun, diperkirakan tumbuh 2,8%-11,1% secara tahunan. Lalu, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 207,75 triliun-Rp 219,89 triliun, tumbuh 1%-6% secara tahunan.
Sri Mulyani mengaku dalam mematok target penerimaan perpajakan 2021, pemerintah tentu telah mempertimbangkan ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun ini yang menjadi dasar baseline perhitungan target mendatang.
Baca Juga: Insentif Pajak Rp 123 T dari Jokowi Disebar untuk Dunia Usaha
“Penghitungan ini menjadi baseline perhitungan penerimaan perpajakan tahun 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan, dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Kamis (18/6).
Menkeu menegaskan kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat.
Di sisi lain, pemerintah akan terus melakukan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.
“Ini juga tergantung daripada dukungan DPR untuk memperluas basis pajak, terutama untuk barang kena cukai yang mungkin akan kita perluas pada tahun 2021,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0816-9800-163
HP/ Call : 0816-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com
Tue, 29 Oct 2019 @12:54
Tags: konsultan pajak,jasa tp doc,jasa tp doc murah,kantor konsultan pajak bekasi,konsultan pajak terdaftar,tarif konsultan pajak,konsultan hukum pajak,konsultan litigasi pajak,konsultasi pajak internasional,harga jasa tp doc