Pada umumnya, setiap negara memiliki aturan yang mewajibkan warganya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Kewajiban ini berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha.
Apa Itu Wajib Pajak?
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, WP merujuk kepada individu atau entitas yang termasuk dalam kategori pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Individu atau entitas yang memenuhi kriteria sebagai WP harus melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang mereka miliki.
Untuk memastikan bahwa WP individu dan entitas dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka DJP akan memberikan NPWP kepada WP. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikan kepada WP.
Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 telah mengatur dasar hukum mengenai NPWP, yaitu tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan WP.
Selain itu, saat ini PMK-112/PMK.03/2022 telah mengatur ketentuan tentang NPWP Bag WP Individu, WP Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
WP dapat merujuk kepada individu maupun entitas yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak,
Salah satu hal yang terkait dengan WP adalah NPWP. NPWP adalah nomor bagi WP untuk keperluan administrasi perpajakan. Nomor ini sebagai tanda pengenal dan identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP akan diberikan kepada WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, NPWP ini tidak akan berubah atau mengalami perubahan tempat terdaftar.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Pengelompokkan Wajib Pajak
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
- Orang Pribadi (Induk)
Termasuk dalam kategori ini adalah WP yang belum menikah dan WP yang merupakan suami yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Kategori ini mencakup WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan terkena pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. - Pisah Harta (PH)
WP yang merupakan pasangan suami dan istri termasuk dalam kategori ini. Mereka terkena pajak secara terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Kategori ini mencakup WP yang merupakan wanita yang sudah menikah, namun tidak termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta. Mereka terkena pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Ini adalah satu kesatuan yang mana subjek pajaknya adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Kategori Wajib Pajak Orang Badan
- Badan
WP badan adalah kelompok orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. - Joint Operation
WP joint operation adalah bentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
WP kantor perwakilan perusahaan asing adalah perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
Bendahara adalah bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya serta diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara kegiatan meliputi WP yang bukan termasuk dalam keempat jenis WP badan lainnya dan melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!
Hak-hak Wajib Pajak
Setelah ditetapkan sebagai WP, terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak. Berikut adalah hak-hak dari WP:
Hak saat menjalani pemeriksaan
Sebagai WP yang sedang menjalani pemeriksaan pajak, Anda berhak melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan atas hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Jika Anda merasa tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikan, Anda berhak mengajukan keberatan. Selain itu, Anda juga berhak mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Jika Anda membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak dari yang seharusnya, Anda berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.
Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Bagi WP yang patuh, Anda berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak surat permohonan tersebut sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Dalam kondisi tertentu, WP berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak atas kerahasiaan
Wajib Pajak juga berhak untuk menjaga kerahasiaan atas semua informasi yang mereka berikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia juga dilindungi.
Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika Wajib Pajak mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, mereka berhak untuk mengajukan pengurangan pajak yang harus mereka bayar atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hak atas penundaan pelaporan SPT
WP juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk orang pribadi maupun badan, sesuai dengan kondisi tertentu.
Hak atas pembebasan pajak
WP berhak untuk mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi tertentu.
Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan jumlah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
Hak atas insentif perpajakan
Terdapat beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, atau perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan di sekitar area pabean oleh WP tertentu.
Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah
Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban yang harus Wajib Pajak penuhi, selain dari hak-haknya, antara lain:
- Kewajiban untuk melakukan pendaftaran
Sebagai salah satu hak dan kewajiban utama, WP harus mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - Kewajiban untuk memberikan data
WP berwajib untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). - Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
WP harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. - Kewajiban untuk mengikuti pemeriksaan
Apabila WP tidak mematuhi kewajiban perpajakannya, maka ia wajib memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang perlu pemeriksaan, serta memberikan keterangan.