Latest Post

5 Strategi Tax Planning Legal agar Bisnis di Bandung Lebih Efisien Fungsi SLF dan Pelajaran dari Kebakaran Terra Drone

Kebakaran Terra Drone yang mengguncang publik pada akhir 2025 kembali menyoroti pentingnya fungsi SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sebagai fondasi keselamatan bangunan. Peristiwa ini bukan sekadar kebakaran biasa, tetapi alarm keras bahwa banyak bangunan di Indonesia masih menganggap SLF sebagai formalitas administratif. Padahal, SLF adalah jaminan nyata bahwa sebuah gedung telah diuji, dinilai, dan dinyatakan aman untuk dipakai manusia di dalamnya. Jika fungsi SLF dipahami dan diterapkan sepenuhnya, tragedi seperti Terra Drone seharusnya bisa diminimalkan.

Apa Itu SLF dan Mengapa Penting?

SLF adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan kelayakan penggunaan. Para ahli konstruksi menegaskan bahwa sertifikat ini bukan hanya perpanjangan izin, tetapi verifikasi bahwa sistem bangunan berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan adanya SLF, pemilik gedung wajib memastikan bahwa struktur, sistem listrik, akses evakuasi, dan proteksi kebakaran telah diuji sebelum dipakai publik. Ketika SLF diabaikan atau dianggap sekadar simbol administrasi, risiko bahaya meningkat tanpa disadari hingga akhirnya memicu tragedi seperti pada kasus Terra Drone.

Studi Kasus Kebakaran Terra Drone

Kebakaran Terra Drone bermula dari ruang penyimpanan yang berisi perangkat elektronik dan baterai litium yang mudah panas. Meskipun penyelidikan resmi masih berlangsung, banyak ahli keselamatan menilai bahwa area tersebut semestinya dikategorikan sebagai ruang berisiko tinggi. Dalam standar SLF, ruang semacam ini memerlukan ventilasi memadai, proteksi kebakaran aktif, dan inspeksi berkala. Jika ketentuan itu berjalan ketat, potensi api bisa terdeteksi sebelum menyebar. Kasus Terra Drone menjadi ilustrasi nyata bagaimana celah kecil dalam sistem keselamatan dapat berubah menjadi bencana besar.

Fungsi Utama SLF yang Sering Diabaikan

1. Verifikasi Kelayakan Teknis Gedung

Fungsi pertama SLF adalah memastikan bahwa bangunan telah melewati pemeriksaan teknis mulai dari struktur, material, hingga instalasi listrik. Para ahli menyebut verifikasi teknis sebagai “titik nol keamanan” karena satu kesalahan kecil bisa berdampak fatal saat bangunan mulai digunakan. Dalam konteks Terra Drone, ruang penyimpanan bertegangan tinggi seharusnya diuji lebih ketat untuk melihat apakah sistem listriknya stabil dan tahan panas. Tanpa proses verifikasi yang benar, risiko tersembunyi dapat lolos dari pengawasan dan meledak kapan saja.

2. Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

SLF mewajibkan adanya alat proteksi seperti APAR, alarm kebakaran, hydrant, dan jalur evakuasi. Pemadam kebakaran dan ahli proteksi selalu menekankan bahwa alat tersebut bukan hanya harus ada, tetapi harus diuji berkala agar tetap berfungsi. Kebakaran Terra Drone memperlihatkan bahwa respons sistem pemadam tidak optimal sehingga api cepat membesar. Jika inspeksi SLF dijalankan dengan benar, kelayakan alat proteksi dapat dipastikan dan memberi waktu lebih bagi penghuni untuk menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi.

3. Penilaian Risiko Berdasarkan Aktivitas dalam Gedung

Setiap gedung memiliki profil risiko berbeda tergantung apa yang disimpan atau dikerjakan di dalamnya. Aktivitas berisiko seperti pengisian baterai cepat atau penyimpanan barang mudah terbakar memerlukan standar pengamanan ekstra. Pakar manajemen risiko sering mengingatkan bahwa kegagalan membaca karakteristik ruang bisa menciptakan titik bahaya yang tidak terlihat. Dalam kasus Terra Drone, label “gedung perkantoran” tidak mencerminkan aktivitas teknis intensif di dalamnya sehingga perlindungan keselamatan kurang memadai.

4. Kepatuhan Operasional Setelah Gedung Beroperasi

SLF bukan jaminan sekali terbit, tetapi harus diperbarui dan dievaluasi secara berkala. Banyak gedung hanya mematuhi prosedur awal tetapi mengabaikan perawatan sistem keselamatan selama bertahun-tahun. Para praktisi konstruksi menyebut bahwa risiko meningkat seiring waktu karena perubahan fungsi ruang dan keausan alat proteksi. Jika Terra Drone menjalani inspeksi lanjutan secara konsisten, kerusakan kecil pada alat pemadam atau perubahan beban listrik bisa terdeteksi sebelum menimbulkan bahaya besar.

Kekurangan yang Terungkap dari Kasus Terra Drone

Kasus Terra Drone membuka kenyataan bahwa implementasi SLF masih memiliki beberapa celah. Penilaian risiko belum selalu memperhitungkan perkembangan teknologi baru seperti baterai litium yang memiliki karakteristik kebakaran berbeda. Selain itu, inspeksi berkala belum menjadi kebiasaan sehingga kondisi gedung bisa berubah tanpa dicatat. Variasi interpretasi standar antar pengelola gedung juga membuat kualitas penerapan SLF berbeda-beda. Semua ini menunjukkan bahwa regulasi, pengawasan, dan budaya keselamatan perlu diperkuat.

Rekomendasi Perbaikan ke Depan

Para ahli menyarankan agar pemerintah melakukan pembaruan standar SLF agar lebih adaptif terhadap teknologi modern dan risiko baru. Gedung dengan aktivitas berisiko harus menjalani validasi lebih ketat, tidak hanya pada tahap awal tetapi selama bangunan beroperasi. Inspeksi berkala wajib ditegakkan dengan sanksi yang jelas. Selain itu, masyarakat sebagai pengguna gedung harus mulai kritis terhadap keberadaan SLF karena keselamatan bukan hanya urusan pengelola, tetapi kepentingan semua orang yang berada di dalam gedung.

Baca Juga : Apa Manfaat PBG bagi Pemilik Bangunan di Bandung?

Kesimpulan

Fungsi SLF seharusnya menjadi pagar yang melindungi manusia dari bahaya yang mungkin timbul dalam gedung. Namun tanpa pemahaman dan penerapan yang konsisten, SLF hanya menjadi dokumen yang tidak bermakna. Kebakaran Terra Drone menjadi pengingat keras bahwa keselamatan bangunan adalah investasi, bukan beban administratif. Perbaikan nyata diperlukan agar tragedi serupa tidak terulang dan setiap bangunan benar-benar aman untuk digunakan.

Pastikan gedung tempat Anda bekerja atau beraktivitas telah memiliki SLF yang berlaku. Cek detailnya melalui tautan berikut demi keselamatan bersama.

Referensi

  1. Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 Sertifikat Laik Fungsi
  2. UU No. 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung
  3. PP No. 16 Tahun 2021 Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  4. Permen PUPR No. 26 Tahun 2008 Proteksi Kebakaran
  5. SNI Sistem Proteksi Kebakaran BSN

CNN Indonesia

tvOne News

Detikcom

ANTARA News

Sumber Gambar : Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *