Kesalahan administrasi pajak masih menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya beban fiskal bagi pelaku usaha di Bandung, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Banyak wajib pajak mengabaikan detail kecil seperti pencatatan, pelaporan, atau dokumentasi yang tidak rapi, dan akhirnya terkena sanksi akibat administrasi pajak yang sebenarnya bisa dihindari.
Artikel ini mengulas hal tersebut secara mendalam berdasarkan riset dan aturan yang berlaku. Jika Anda pelaku usaha, penting untuk memahami bagian-bagian berikut agar bisnis Anda tetap aman dan patuh dan jangan lupa bagikan artikel ini bila bermanfaat.
Mengapa Kesalahan Administrasi Pajak Masih Umum Terjadi?
Bandung sebagai kota bisnis dan kreatif memiliki ribuan wajib pajak aktif yang berhubungan rutin dengan administrasi perpajakan. Namun tingginya aktivitas ekonomi tidak selalu diiringi dengan kesiapan administrasi. Banyak perusahaan menyebut bahwa kesalahan muncul bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena kurangnya pemahaman teknis, perubahan regulasi yang cepat, dan lemahnya pengawasan internal.
Dalam praktik penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, banyak perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak yang terjadi karena perbedaan interpretasi terhadap aturan dan ketidaksesuaian dalam pelaporan administrasi perpajakan. Sengketa pajak sering diawali dari pengajuan keberatan atau permohonan non keberatan atas ketetapan pajak yang dipersoalkan wajib pajak. Menurut data Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak, DJP telah menyelesaikan puluhan ribu permohonan keberatan dan non keberatan sepanjang 2024, mencerminkan bahwa proses administratif merupakan bagian penting dari dinamika sengketa perpajakan di Indonesia.
Kesalahan Administrasi yang Paling Sering Ditemukan di Bandung
Kesalahan administrasi pajak muncul dalam berbagai bentuk dan sering kali tidak disadari wajib pajak. Banyak bisnis di Bandung masih melakukan pembukuan secara manual atau menggunakan sistem yang tidak terintegrasi. Akibatnya, dokumen pajak seperti faktur, bukti potong, atau laporan transaksi sering tidak sesuai dengan kewajiban formal yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kesalahan berikutnya muncul pada pelaporan SPT, terutama ketika data tidak konsisten antara laporan keuangan, SPT Masa, dan SPT Tahunan. Di Kota Bandung, DJP bahkan mencatat banyak kasus SPT yang dianggap “tidak lengkap” karena lampiran tidak sesuai PER-02/PJ/2019 terkait pencantuman NIK/NPWP dan kelengkapan dokumen elektronik.
Selain itu, kesalahan administrasi juga terjadi dalam pengelolaan faktur pajak. Masih banyak PKP yang membuat faktur tidak tepat waktu atau menginput data yang berbeda dengan transaksi sebenarnya. Secara hukum, hal ini diatur dalam UU PPN beserta peraturan turunannya, termasuk PMK 151/2021. Ketidaktepatan penerbitan faktur dapat menyebabkan faktur dianggap “tidak sah” dan berpotensi menimbulkan sanksi.
Aturan Perpajakan yang Mengatur Administrasi Pajak
Administrasi pajak tidak bisa dilepaskan dari landasan hukum yang mengatur setiap tahapan kewajiban perpajakan. UU KUP mengatur kewajiban formal wajib pajak, mulai dari pendaftaran hingga penyampaian SPT. Sedangkan UU PPN mengatur kewajiban PKP untuk menerbitkan faktur tepat waktu dan sesuai ketentuan. Di tingkat teknis, terdapat peraturan seperti PER-03/PJ/2022 tentang e-Faktur dan PER-11/PJ/2021 terkait dokumen elektronik perpajakan.
Keberadaan berbagai peraturan ini menjadi standar bagi fiskus dalam melakukan pemeriksaan. Jika administrasi tidak sesuai, fiskus memiliki dasar hukum untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 13 UU KUP.
Sanksi Akibat Administrasi Pajak
Sanksi akibat administrasi pajak sebenarnya jauh lebih merugikan dibanding kesalahan perhitungan pajak itu sendiri. Banyak perusahaan di Bandung baru menyadari hal ini setelah menerima Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak (STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari kantor pajak.
Sanksinya dapat berupa denda administrasi, bunga, bahkan kenaikan. Misalnya, keterlambatan penyampaian SPT dapat dikenai denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 UU KUP. Kesalahan faktur pajak juga dapat menyebabkan pembetulan PPN, ditambah sanksi 1% sesuai Pasal 14 ayat (4). Jika kesalahan dianggap menyebabkan kurang bayar, maka Pasal 13 UU KUP memungkinkan fiskus mengenakan kenaikan 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Di sinilah pentingnya memahami bahwa administrasi yang buruk tidak hanya mengganggu aspek kepatuhan, tetapi juga menambah biaya yang tidak perlu bagi bisnis.
Mengapa Kesalahan Administrasi Lebih Banyak Terjadi di Bandung?
Kondisi ekonomi Bandung yang dinamis membuat banyak pelaku usaha bergerak cepat tanpa sistem internal yang matang. Faktor seperti transisi digital, perbedaan standar pembukuan, hingga ketergantungan pada tenaga administrasi yang tidak tersertifikasi turut berkontribusi. Pada saat bersamaan, DJP terus meningkatkan digitalisasi dan pengawasan. Ketidakseimbangan ini menciptakan celah yang memicu kesalahan administratif.
Beberapa pengamat pajak berpendapat bahwa kota dengan tingkat bisnis kreatif tinggi seperti Bandung cenderung mengalami masalah administrasi dibanding kota industri yang lebih terstruktur. Meski demikian, dengan sistem yang tepat dan pemahaman regulasi yang memadai, kesalahan-kesalahan tersebut dapat diminimalkan.
Baca juga: Cara Menyusun Arsip Pajak yang Rapi untuk Bisnis di Bandung
FAQs
Kesalahan administrasi pajak adalah ketidaksesuaian dalam proses formal perpajakan, seperti pencatatan, pelaporan, dokumentasi, atau penerbitan faktur yang tidak sesuai aturan.
Bisnis yang berkembang cepat, sistem internal yang belum rapi, serta perubahan regulasi yang cepat membuat wajib pajak rentan melakukan kesalahan administratif.
UMKM, startup, dan perusahaan kreatif di Bandung paling rentan karena minimnya tim perpajakan internal yang kuat.
Kesalahan paling banyak muncul dalam laporan SPT, penerbitan faktur pajak, pencatatan transaksi, dan dokumen pendukung pemeriksaan.
Kesalahan biasanya terungkap saat pemeriksaan, saat rekonsiliasi SPT, atau ketika sistem DJP mendeteksi ketidaksesuaian data.
Cara terbaik adalah membangun sistem administrasi yang rapi, menggunakan aplikasi digital yang terintegrasi, memperbaharui pengetahuan regulasi, dan melakukan review berkala.
Kesimpulan
Kesalahan administrasi pajak merupakan masalah klasik yang terus muncul di Bandung, terutama pada sektor bisnis kreatif dan UMKM. Dampaknya tidak hanya memicu sanksi akibat administrasi pajak, tetapi juga mengganggu reputasi dan stabilitas perusahaan. Dengan pemahaman regulasi yang benar serta peningkatan kualitas administrasi, wajib pajak dapat meminimalkan risiko tersebut. Administrasi yang baik bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.
Jangan biarkan kesalahan administrasi menggerus bisnis Anda. Mulailah benahi sistem pajak perusahaan hari ini dengan langkah yang tepat, risiko bisa ditekan dan kepercayaan fiskal tetap terjaga. Konsultasikanlah ke profesional segera!
Jasa konsultasi pajak untuk bisnis di Bandung dan sekitar: call/WA 08179800163