Kesalahan pajak pengusaha sering terjadi bukan karena niat menghindar, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap administrasi dan aturan yang terus berubah. Di Bandung, pola yang sama berulang dan menimbulkan risiko sanksi, biaya tambahan, bahkan pemeriksaan pajak yang memakan waktu serta tenaga.
Jika Anda seorang pengusaha, memahami kesalahan umum pajak bisnis sejak awal adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan finansial. Baca artikel ini sampai habis terutama bila Anda ingin mengurangi risiko sengketa atau sanksi fiskal yang tidak perlu.
Ketidaktahuan Administrasi Pajak Masih Jadi Masalah Utama
Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pengawasan berbasis data dan risiko (compliance risk management) dalam melakukan pemeriksaan pajak, termasuk terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Pendekatan ini menitikberatkan pada kelengkapan dan konsistensi administrasi perpajakan, seperti pencatatan transaksi, pelaporan SPT, serta kesesuaian data antara laporan keuangan dan data pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta berbagai peraturan pelaksanaannya, kesalahan administratif meskipun terlihat kecil dapat memicu pemeriksaan karena sistem DJP mengandalkan data elektronik, rekonsiliasi, dan analisis risiko. Oleh karena itu, kepatuhan administrasi menjadi faktor utama dalam mengurangi potensi pemeriksaan dan koreksi pajak.
Hal ini selaras dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperluas ruang lingkup sanksi administrasi, termasuk keterlambatan, ketidaktepatan pelaporan, dan kesalahan hitung. Sayangnya, banyak pengusaha di Bandung masih menyepelekan hal-hal detail seperti pencatatan biaya, kesesuaian faktur, hingga pelaporan berkala.
Salah satu problem paling sering ditemukan adalah ketidaksinkronan laporan bulanan PPN dengan SPT Tahunan, terutama pada bisnis retail, kuliner, dan industri kreatif. Ketika data mismatch, pemeriksaan akan dipicu otomatis oleh sistem compliance risk management (CRM) DJP.
Faktur Pajak Tidak Sesuai dan Pembukuan Tidak Lengkap
Kesalahan yang paling sering terjadi dalam praktik PPN adalah pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan atau tidak dibuat tepat waktu. Dalam banyak kasus, kesalahan ini bersumber dari kurangnya pemahaman teknis administrasi perpajakan, bukan dari niat penghindaran pajak. Namun demikian, berdasarkan ketentuan UU PPN dan peraturan pelaksanaannya, kesalahan faktur pajak tetap berisiko menimbulkan sanksi administratif serta koreksi Pajak Keluaran dalam pemeriksaan pajak.
Pembukuan yang tidak lengkap juga menjadi akar persoalan lainnya. Banyak pengusaha Bandung yang menggunakan sistem pencatatan manual sehingga transaksi sering tidak tercatat, terutama pada sektor F&B, fashion, dan jasa kreatif. Padahal, PMK No. 54/2021 menegaskan bahwa pembukuan wajib dilakukan secara lengkap, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika data pembukuan tidak konsisten, pemeriksa pajak dapat melakukan penghitungan secara jabatan (best judgment assessment). Hal ini sering berujung pada koreksi yang cukup besar, terutama bila omzet riil jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan.
Kesalahan Hitung dan Salah Mengerti Aturan PPh Badan
Kesalahan umum dalam pajak bisnis adalah kekeliruan dalam menghitung PPh Badan terutang, khususnya akibat salah mengelompokkan biaya. Dalam praktik pemeriksaan pajak, masih banyak perusahaan memasukkan pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal (non-deductible expenses) sebagai biaya, seperti biaya pribadi pemilik usaha, biaya jamuan atau entertainment tanpa daftar nominatif, serta beban usaha yang tidak didukung bukti yang memadai.
Kondisi ini sering terjadi pada perusahaan skala kecil dan menengah yang belum memiliki fungsi perpajakan internal yang memadai. Akibatnya, perhitungan laba fiskal menjadi tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan UU KUP, kesalahan tersebut dapat dikoreksi dalam pemeriksaan pajak dan umumnya berujung pada sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas pajak yang kurang dibayar.
Kurangnya Pemahaman atas Ketentuan PPN dan PPN Final
Di Bandung, banyak pengusaha belum memahami kapan harus menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan bagaimana kewajiban PPN seharusnya dijalankan. Salah satu kesalahan pajak pengusaha yang paling umum adalah menganggap PPN sebagai “biaya” padahal sebenarnya hanya titipan pemerintah.
Tidak sedikit yang akhirnya telat mendaftar sebagai PKP padahal omset sudah melewati batas Rp 4,8 miliar setahun. Masalah lain terjadi ketika pengusaha tidak memvalidasikan faktur masuk dan keluar. Sistem e-Faktur sebenarnya menyediakan fitur validasi otomatis, tetapi karena pemahaman kurang, proses ini sering diabaikan.
Konsekuensi: Dari Sanksi Administratif hingga Pemenuhan Pajak yang Berlipat
Sanksi akibat administrasi pajak tidak pernah kecil. UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dikenakan denda, sementara kekurangan bayar dikenakan bunga sebesar tarif yang ditetapkan dalam UU HPP (sekitar 1–2% per bulan, tergantung jenis pajak). Jika kesalahan terjadi pada faktur PPN, pengusaha dapat kehilangan hak kredit pajak masukan.
Selain itu, kesalahan administrasi membuka peluang pemeriksaan pajak tahunan yang bisa berlangsung berbulan-bulan. Banyak pelaku usaha mengaku proses ini cukup menguras energi karena harus menyediakan dokumen, klarifikasi, hingga menghadapi kemungkinan sengketa bila tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Mendeteksi Dini Risiko Pajak dari Laporan Keuangan di Bandung
FAQs
Kesalahan pajak pengusaha adalah kekeliruan dalam pelaporan, pencatatan, penghitungan, atau pemenuhan kewajiban administrasi pajak, seperti faktur, SPT, atau pembukuan.
Umumnya pelaku usaha kecil menengah yang tidak memiliki staf pajak khusus atau yang masih menggunakan pencatatan manual.
Kesalahan paling sering muncul pada periode tutup buku, pelaporan SPT Masa, dan saat mempersiapkan SPT Tahunan.
Di Bandung, terutama pada sektor retail, kuliner, industri kreatif, dan jasa yang mengalami transaksi tinggi tetapi dokumentasi rendah.
Karena kurangnya pemahaman aturan, sistem pencatatan yang tidak rapi, atau staf administrasi yang tidak dilatih khusus perpajakan.
Dengan melakukan pembukuan yang rapi, validasi faktur secara berkala, menggunakan software akuntansi, mengikuti pelatihan pajak, atau memakai jasa konsultan pajak.
Kesimpulan
Kesalahan umum pengusaha Bandung dalam mengurus pajak sebenarnya dapat dihindari bila administrasi dijalankan dengan baik, pencatatan dilakukan secara konsisten, dan aturan terbaru selalu diperbarui. Ketidaktahuan mungkin bisa dimaklumi, tetapi sanksinya tetap berjalan sebagaimana diatur dalam UU HPP dan UU KUP. Dengan memahami risiko sejak awal dan menerapkan prosedur yang benar, bisnis dapat tumbuh lebih sehat, menghindari pemeriksaan yang tidak perlu, serta menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tenang.
Jika Anda ingin bisnis berjalan aman dan bebas risiko pajak, mulailah dari administrasi yang tertib. Bila perlu, mintalah pendampingan profesional agar tidak salah langkah.
Jasa konsultasi pajak di Bandung dan sekitar: call/WA 08179800163