Menjalankan bisnis di Bandung bukan hanya soal kreativitas, inovasi produk, atau meningkatkan penjualan. Di balik semua itu, ada tanggung jawab administratif yang sering diabaikan kewajiban pajak pelaku usaha. Banyak pemilik UMKM hingga perusahaan menengah yang mengaku kebingungan menavigasi aturan pajak bisnis yang terus diperbarui pemerintah.
Pendahuluan: Realitas Pajak bagi Pelaku Usaha di Bandung
Bandung adalah kota dengan ekosistem ekonomi kreatif yang sangat dinamis. Namun, pesan penting dari para konsultan pajak dan akademisi tetap sama: tanpa kepatuhan pajak, bisnis apa pun bisa menghadapi risiko serius mulai dari denda administrasi hingga pemeriksaan pajak.
Data Kementerian Keuangan yang dikutip oleh sejumlah media menunjukkan bahwa rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non-karyawan masih berada di bawah 50%, kelompok yang dalam praktiknya banyak diisi oleh pelaku UMKM. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan pajak di sektor usaha kecil masih relatif rendah. Sejalan dengan itu, berbagai penelitian akademik menemukan bahwa keterbatasan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor utama rendahnya kepatuhan UMKM. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman pajak menjadi aspek penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus keberlanjutan usaha.
1. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB): Fondasi Administrasi Pajak
Semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan, wajib memiliki NPWP. Aturan ini diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 beserta perubahan-perubahannya. Untuk pelaku UMKM, langkah ini sering kali sudah dilakukan saat membuat NIB melalui Online Single Submission (OSS), karena sistem kini telah otomatis mengintegrasikan NPWP dengan basis data Kemenkeu.
Namun, masih banyak pengusaha rumahan di Bandung yang belum menautkan legalitas usahanya dengan identitas perpajakan. Padahal tanpa NPWP, pengusaha tidak dapat melaporkan pajak, tidak bisa membuat faktur, dan berpotensi terkena tarif lebih tinggi.
2. Kewajiban Membayar dan Melaporkan Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam aturan pajak bisnis, pemilik usaha wajib memahami jenis PPh yang harus dibayar. Untuk UMKM dengan omset maksimal Rp4,8 miliar, PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018 masih menjadi skema paling populer. Tetapi banyak pelaku usaha tidak sadar bahwa skema ini hanya bisa digunakan maksimal 7 tahun untuk usaha orang pribadi dan 3 tahun untuk badan.
Artinya, jika bisnismu di Bandung sudah berjalan lama, ada kemungkinan kamu tidak lagi berhak memakai tarif final ini, dan seharusnya sudah menggunakan skema PPh umum (Pasal 17). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu koreksi fiskal saat pemeriksaan. Selain pembayaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun wajib dilakukan. SPT Tahunan Badan dapat menjadi sumber masalah jika laporan keuangan tidak rapi atau tidak sesuai dengan pencatatan transaksi.
3. Kewajiban PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sejak berlakunya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021, kewajiban PPN berubah signifikan. Omset Rp500 juta kini menjadi threshold untuk menentukan pengusaha perlu dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Bagi bisnis di Bandung yang bergerak di sektor kuliner, fashion, digital agency, dan jasa kreatif, banyak yang kini telah melampaui ambang tersebut tanpa sadar.
Saat omset naik, konsekuensinya jelas kamu wajib memungut PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN. Sebagian pemilik usaha di Bandung menghindari PKP karena merasa rumit, tapi menurut banyak praktisi perpajakan, justru menjadi PKP membuat perusahaan lebih dipercaya oleh klien besar dan instansi pemerintah.
4. Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak (PPh 21, 23, dan 4(2))
Jika bisnismu memiliki karyawan atau melakukan transaksi jasa dengan pihak lain, kamu punya kewajiban tambahan memotong pajak. PPh Pasal 21 untuk karyawan, Pasal 23 untuk jasa pihak ketiga, serta PPh final 4(2) untuk sewa atau jasa konstruksi adalah bagian dari aturan pajak bisnis yang paling sering dilalaikan.
Dalam ketentuan perpajakan, kegagalan melakukan pemotongan pajak menyebabkan pajak tersebut dianggap kurang dibayar dan menjadi utang pajak bagi perusahaan. Atas kekurangan tersebut, otoritas pajak dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan serta melakukan pemeriksaan pajak. Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang tidak memotong pajak atas transaksi jasa karena menganggap nilainya kecil, padahal kewajiban pemotongan tetap berlaku sepanjang transaksi tersebut memenuhi kriteria objek pajak, tanpa melihat besar kecilnya nilai transaksi.
5. Pajak Daerah: Pajak Restoran, Hotel, Reklame, dan Hiburan
Selain pajak pusat, pelaku usaha di Bandung juga wajib mengikuti aturan pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD No. 1/2022). Pajak restoran, misalnya, berlaku untuk usaha kuliner dengan omset tertentu. Banyak kedai kopi dan restoran kecil di Bandung yang belum menerapkan pajak daerah ini meski aktivitas bisnis sudah memenuhi syarat. Ketidakpatuhan dapat berujung sanksi dari Bapenda.
Baca juga: Checklist Administrasi Pajak Bulanan untuk Bisnis di Bandung
FAQ
Kewajiban administratif dan finansial yang harus dipenuhi pemilik usaha, seperti membayar pajak, melapor SPT, dan memotong pajak pihak lain.
Karena ketidakpatuhan dapat menyebabkan denda, pemeriksaan, hingga gangguan operasional.
Semua pelaku usaha, baik UMKM, usaha rumahan, hingga perusahaan besar.
Setiap bulan untuk PPN dan PPh pemotongan, serta setiap tahun untuk SPT Tahunan.
Melalui DJP Online, Kantor Pajak, atau aplikasi resmi pemerintah.
Dengan pencatatan keuangan yang rapi, memahami aturan pajak bisnis, dan mempertimbangkan pendampingan konsultan pajak.
Kesimpulan
Menjalankan usaha di Bandung tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pajak pelaku usaha. Aturan pajak bisnis memang terus berubah, tetapi pemahaman yang tepat dapat membantu pemilik usaha menghindari denda, menjaga kredibilitas, dan mendukung pertumbuhan jangka panjang. Pajak bukan sekedar kewajiban, tetapi bagian dari pondasi keberlanjutan bisnis.
Jika kamu masih merasa bingung, mencari pendamping profesional adalah langkah bijak. Jangan tunggu sampai surat pemeriksaan datang kelola kewajiban pajakmu sejak sekarang.
Jasa konsultasi pajak di Bandung dan sekitar: call/WA 08179800163