Latest Post

Mendeteksi Dini Risiko Pajak dari Laporan Keuangan di Bandung Pemanfaatan Tax Treaty untuk Mengurangi Pajak Berganda dari Transaksi Lintas Negara bagi Perusahaan di Bandung

Mengajukan restitusi baik PPN maupun PPh sering dianggap sebagai langkah elegan untuk mengembalikan hak perusahaan. Namun, dibalik manfaatnya, terdapat risiko restitusi pajak yang sering tidak disadari pelaku usaha di Bandung. Apalagi, setiap permohonan restitusi hampir selalu memicu pemeriksaan restitusi pajak yang lebih ketat daripada pemeriksaan biasa. Karena itu, memahami potensi risiko sejak awal adalah kunci agar pengajuan restitusi berjalan mulus.

Restitusi Pajak: Hak Perusahaan, Tapi Tidak Tanpa Resiko

Secara regulasi, hak restitusi dijamin dalam UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP, serta UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN. Perusahaan dapat meminta kembali kelebihan pembayaran pajak apabila perhitungan fiskalnya benar.

Permohonan restitusi PPN merupakan salah satu area yang paling sensitif dalam administrasi perpajakan. Berdasarkan Pasal 17B UU KUP, permohonan restitusi pada prinsipnya dilakukan melalui pemeriksaan untuk menguji kebenaran penghitungan pajak. Dalam praktiknya, kesalahan administratif seperti ketidaksesuaian invoice, pembukuan yang tidak rapi, atau perbedaan data antara faktur pajak dan SPT dapat memperpanjang proses pemeriksaan. Di wilayah dengan aktivitas bisnis dan manufaktur tinggi seperti Bandung, nilai restitusi yang besar umumnya diikuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh DJP sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan.

Mengapa Pemeriksaan Restitusi Pajak Lebih Ketat?

Dalam praktik perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkepentingan memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan benar-benar mencerminkan kondisi transaksi yang riil dan sesuai ketentuan. Restitusi bukan sekadar pengembalian dana, melainkan indikator risiko yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang perlu diuji lebih lanjut.

Sesuai Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), permohonan restitusi pada prinsipnya dilakukan melalui pemeriksaan pajak untuk menguji kebenaran penghitungan pajak. Pemeriksaan ini dilaksanakan secara menyeluruh, meliputi pengujian faktur pajak, kontrak transaksi, pembukuan, serta rekonsiliasi antara laporan keuangan dan SPT sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMK 18/PMK.03/2021.

Karena menyangkut pengeluaran dana negara, ketidaksesuaian data sekecil apapun dapat memperpanjang proses pemeriksaan hingga berbulan-bulan, terutama apabila ditemukan perbedaan antara dokumen pendukung dan pelaporan pajak.

Risiko Restitusi Pajak yang Paling Sering Terjadi

Risiko dalam proses restitusi pajak sering kali muncul bukan karena niat tidak patuh, tetapi karena detail teknis yang terlewat atau dokumentasi yang kurang rapi. Banyak wajib pajak di Bandung mengalami hambatan bahkan penolakan restitusi hanya karena kesalahan administratif kecil. Berikut penjelasan lengkap mengenai risiko yang paling sering terjadi:

1. Ketidaksesuaian Faktur Pajak dan Pembukuan

Faktur yang tidak valid, salah penulisan NPWP, hingga pemasok yang ternyata tidak berstatus PKP aktif dapat menyebabkan restitusi langsung ditolak tanpa pertimbangan lanjutan. Ketidaksesuaian angka antara faktur dan pembukuan juga sering menjadi temuan pemeriksaan. Masalah yang tampak sederhana ini menjadi sumber penolakan yang paling umum karena DJP hanya menerima faktur yang memenuhi syarat formal dan material.

2. Rekonsiliasi PPN yang Tidak Sinkron dengan e-Faktur dan SPT

Dengan digitalisasi sistem perpajakan, DJP mengandalkan kecocokan data antar platform. Perbedaan sekecil apa pun antara pembukuan internal, e-Faktur, dan SPT dapat memperpanjang pemeriksaan restitusi berbulan-bulan. Ketidaksinkronan ini biasanya disebabkan oleh keterlambatan upload faktur, kesalahan input, atau tidak dilakukan rekonsiliasi rutin.

3. Bukti Potong PPh Tidak Lengkap atau Salah Format


Pada restitusi PPh Badan, bukti potong merupakan elemen utama yang membuktikan adanya kredit pajak. Jika bukti potong tidak sesuai ketentuan PER-24/PJ/2021 misalnya salah format, keliru identitas, atau tidak terverifikasi maka kredit pajak tidak akan diakui. Kekurangan satu bukti saja dapat menggagalkan seluruh pengajuan restitusi.

4. Transaksi yang Tidak Didukung Dokumen Komersial

Kontrak, invoice, purchase order, surat jalan, bukti pembayaran, hingga email korespondensi sering kali dianggap tidak terlalu penting. Padahal, dokumen komersial inilah yang digunakan DJP untuk memverifikasi apakah transaksi benar terjadi. Tanpa dokumen pendukung yang lengkap, DJP dapat meragukan kebenaran transaksi sehingga restitusi tertunda atau bahkan ditolak.

5. Penilaian DJP atas Harga atau Kewajaran Transaksi Berbeda dengan Perusahaan

Dalam transaksi afiliasi, impor ekspor, atau transaksi bernilai besar, DJP berhak mempertanyakan kewajaran harga. Jika DJP menilai bahwa nilai transaksi tidak wajar lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar maka perusahaan dapat menghadapi koreksi signifikan. Koreksi ini otomatis mempengaruhi perhitungan restitusi.

6. Potensi Sanksi Jika Restitusi Ternyata Salah

Ketika DJP menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak saat pemeriksaan restitusi, perusahaan tidak hanya gagal mendapatkan restitusi, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga 100% sesuai Pasal 13 UU KUP. Risiko ini sering kali tidak disadari perusahaan yang mengajukan restitusi tanpa review internal yang memadai.

Bagaimana Bisnis di Bandung Bisa Meminimalkan Risiko Ini?

Kuncinya adalah dokumentasi. Perusahaan harus menyiapkan sejak awal dokumen pendukung yang lengkap, mulai dari faktur pajak, bukti pembayaran, rekonsiliasi keuangan bulanan, hingga perjanjian bisnis.

Selain itu, banyak ahli merekomendasikan tax review internal sebelum mengajukan restitusi. Langkah ini memastikan tidak ada celah yang dapat memperlambat pemeriksaan. Bandung sebagai kota dengan aktivitas perdagangan dan manufaktur padat menuntut perusahaan lebih teliti dalam pengelolaan transaksi yang volumenya besar. Menghadirkan konsultan pajak profesional juga dapat mengurangi risiko kesalahan teknis, terutama untuk perusahaan yang belum memiliki tim pajak internal yang kuat.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak yang Mengena ke Bisnis di Bandung

FAQs 

1. Apa itu risiko restitusi pajak?

Risiko restitusi pajak adalah potensi hambatan, penolakan, atau sanksi yang dapat muncul ketika perusahaan mengajukan klaim pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

2. Mengapa pemeriksaan restitusi pajak penting?

Karena DJP perlu memastikan bahwa klaim restitusi valid, benar, dan tidak mengandung kesalahan atau manipulasi data.

3. Siapa yang biasanya menjalani pemeriksaan restitusi?

Semua wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN atau PPh, mulai dari UKM hingga perusahaan besar di Bandung.

4. Kapan pemeriksaan dilakukan?

Setelah permohonan restitusi diterima DJP dan sebelum keputusan restitusi diberikan.

5. Dimana pemeriksaan dilakukan?

Di kantor DJP terkait atau di lokasi wajib pajak apabila diperlukan pemeriksaan lapangan.

6. Bagaimana cara mengurangi risiko restitusi pajak?

Dengan mempersiapkan dokumen lengkap, melakukan tax review, memastikan rekonsiliasi data konsisten, dan mengikuti ketentuan UU KUP serta UU PPN.

Kesimpulan

Mengajukan restitusi pajak memang menguntungkan, tetapi tidak terlepas dari risiko. Bisnis di Bandung harus memahami bahwa risiko restitusi pajak muncul terutama dari ketidaksesuaian dokumen dan data. Melalui persiapan yang matang, rekonsiliasi rutin, dan pendampingan profesional, proses pemeriksaan restitusi pajak dapat menjadi lebih lancar dan aman. Restitusi bukan sekadar proses administratif, melainkan strategi fiskal yang membutuhkan ketelitian tinggi.

Jika Anda ingin proses restitusi berjalan lebih cepat dan tanpa resiko penolakan, jangan ragu menggandeng konsultan pajak berpengalaman. Dengan pendampingan profesional, setiap detail bisa dipastikan benar sejak awal, sehingga bisnis Anda tetap aman, efisien, dan bebas dari potensi sengketa pajak.

Jasa konsultasi pajak di Bandung dan sekitar: call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *