PMK 111/2025 Bandung perlu menjadi perhatian bagi perusahaan yang ingin menghadapi permintaan penjelasan data pajak secara lebih siap. Dalam kegiatan pengawasan, DJP dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menjawab cepat. Jawaban juga harus sesuai dengan pembukuan, SPT, rekening bank, faktur, kontrak, dan dokumen transaksi.
PMK 111 Tahun 2025 mengatur Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini mencakup permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, tanggapan Wajib Pajak, pembahasan, Kunjungan, dan berita acara dalam proses pengawasan.
Bagi perusahaan di Bandung, aturan ini penting karena aktivitas bisnis sering menghasilkan banyak data. Perusahaan dapat memiliki data dari penjualan, pembelian, rekening bank, faktur pajak, kontrak, aset, dan dokumen komersial. Jika semua data itu tidak rapi, perusahaan bisa kesulitan memberi penjelasan saat menerima permintaan dari KPP.
PMK 111/2025 Bandung dan Permintaan Data Pajak
PMK 111/2025 memberi dasar lebih jelas bagi DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan. Surat permintaan tersebut dapat masuk melalui Akun Wajib Pajak, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, kurir, atau secara langsung sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan perlu memantau saluran administrasi pajak secara rutin. Jangan hanya menunggu surat fisik. Tim pajak juga perlu memeriksa Akun Wajib Pajak, email terdaftar, dan dokumen masuk dari KPP.
Untuk perusahaan di Bandung, keterlambatan membaca surat bisa menciptakan risiko. Perusahaan mungkin punya dokumen yang cukup. Namun, respons tetap bisa lemah jika tim baru bergerak mendekati tenggat.
Dasar Hukum PMK 111/2025 Bandung
Dasar utama artikel ini adalah PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK ini sebagai peraturan yang berlaku dengan judul resmi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan UU KUP. Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan Wajib Pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan atau pencatatan selama 10 tahun di Indonesia. Ketentuan ini penting karena jawaban atas data pajak membutuhkan arsip pendukung.
Dengan dasar tersebut, perusahaan tidak boleh memandang permintaan penjelasan sebagai formalitas. Angka yang perusahaan sampaikan perlu memiliki rujukan yang jelas. Jika terdapat selisih, tim harus menyiapkan penjelasan yang logis. Selain itu, bantahan terhadap data DJP perlu dukungan dokumen yang memadai.
Cara Membaca Surat dalam PMK 111/2025 Bandung
Perusahaan perlu membaca surat secara sistematis. Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, nilai selisih, sumber data, dan pertanyaan utama.
Setelah itu, tim perlu memetakan dokumen. Gunakan SPT, pembukuan, rekening bank, faktur pajak, bukti potong, kontrak, tagihan, bukti pembayaran, dan dokumen pengiriman. Jangan menjawab hanya dengan narasi.
Jika perusahaan tidak setuju dengan sebagian atau seluruh data dalam surat, PMK 111/2025 mengatur bahwa penjelasan harus disertai bukti dan/atau dokumen pendukung. Jadi, bantahan perlu berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Batas Waktu Tanggapan PMK 111/2025 Bandung
Perusahaan perlu mencatat tenggat sejak awal. PMK 111/2025 mengatur bahwa Wajib Pajak memberi tanggapan paling lama 14 hari sejak peristiwa tertentu, seperti penerbitan melalui Akun Wajib Pajak, pengiriman melalui pos elektronik, bukti pengiriman surat, atau penyampaian langsung.
Aturan ini juga memberi ruang perpanjangan. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari. Pemberitahuan perpanjangan harus masuk ke KPP penerbit surat sebelum jangka waktu tanggapan berakhir.
Karena itu, perusahaan perlu membuat kalender respons. Tim harus mencatat tanggal surat, tanggal tenggat, daftar dokumen, penanggung jawab, dan status penyusunan jawaban.
Strategi Menjawab PMK 111/2025 Bandung
Bentuk Tim Respons Pajak
Pertama, bentuk tim kecil sejak surat diterima. Bagian pajak membaca pokok data. Akuntansi menyiapkan pembukuan. Operasional menjelaskan transaksi yang terjadi. Manajemen memberi arahan atas posisi akhir perusahaan.
Buat Matriks Data dan Bukti
Kedua, buat matriks sederhana. Masukkan kolom pokok data DJP, nilai menurut perusahaan, sumber dokumen, status bukti, dan keterangan. Cara ini membantu tim melihat data yang sudah kuat dan data yang masih perlu dilengkapi.
Cocokkan Data dengan Pembukuan
Ketiga, cocokkan data DJP dengan catatan internal. Selisih dapat berasal dari omzet, biaya, bukti potong, faktur pajak, rekening bank, aset, atau transaksi lain. Pemeriksaan ini membuat jawaban lebih terarah.
Susun Jawaban dengan Bahasa Tegas
Keempat, susun jawaban secara jelas. Mulai dari identitas surat, pokok permintaan, hasil pemeriksaan internal, penjelasan perusahaan, daftar lampiran, dan kesimpulan. Hindari kalimat umum yang tidak menjawab data.
Simpan Bukti Penyampaian
Kelima, simpan bukti penyampaian tanggapan. PMK 111/2025 mengatur penyampaian tanggapan melalui beberapa saluran, termasuk Akun Wajib Pajak, pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, dan penyampaian langsung. Bukti ini penting jika muncul perbedaan tanggal atau status respons.
Risiko Pengawasan Pajak Jika Jawaban Tidak Siap
Risiko pertama adalah jawaban tidak meyakinkan. Narasi tanpa dokumen sulit membantu perusahaan. DJP dapat melakukan penelitian atas tanggapan Wajib Pajak setelah tanggapan masuk.
Risiko kedua adalah proses berlanjut ke pembahasan atau Kunjungan. PMK 111/2025 mengatur bahwa DJP dapat melakukan pembahasan atau Kunjungan jika tanggapan tidak sesuai, muncul data tambahan, atau Wajib Pajak tidak memberi tanggapan sesuai tenggat.
Risiko ketiga adalah pekerjaan internal terganggu. Jika arsip belum siap, tim harus mencari dokumen lama dalam waktu singkat. Kondisi ini bisa mengganggu operasional rutin perusahaan.
PMK 111/2025 Bandung dan Kesiapan Arsip
Perusahaan di Bandung sebaiknya menata arsip sebelum surat datang. Dokumen penting seperti kontrak, faktur, bukti pembayaran, rekening koran, bukti potong, laporan penjualan, dan rekonsiliasi bulanan perlu tersedia dalam sistem yang mudah dicari.
UU KUP memperkuat kebutuhan ini. DJP menjelaskan bahwa buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan atau pencatatan perlu disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
Dengan arsip yang rapi, perusahaan dapat menyusun tanggapan lebih cepat. Tim juga bisa menilai apakah data DJP sudah sesuai, sebagian sesuai, atau perlu penjelasan tambahan.
Kesalahan Perusahaan saat Menjawab Data Pajak
Kesalahan pertama adalah menjawab terlalu cepat tanpa pemeriksaan. Respons cepat memang baik. Namun, jawaban yang tidak didukung dokumen bisa melemahkan posisi perusahaan.
Kesalahan kedua adalah mengabaikan tenggat. Perusahaan perlu mencatat tanggal surat dan batas respons. Jika butuh waktu tambahan, tim harus menyiapkan pemberitahuan perpanjangan lebih awal.
Kesalahan ketiga adalah memberi jawaban terlalu umum. Kalimat seperti “data sudah sesuai” tidak cukup. Perusahaan perlu menjelaskan sumber angka dan melampirkan bukti.
Kesalahan keempat adalah tidak melakukan evaluasi setelah tanggapan terkirim. Jika selisih berasal dari pembukuan internal, perusahaan perlu memperbaiki prosesnya. Jangan menunggu surat berikutnya.
BACA JUGA : Faktur Pajak Coretax Bandung 2026: Strategi PKP Menjaga Kredit Pajak Masukan
FAQ
PMK 111/2025 Bandung adalah pembahasan lokal tentang strategi perusahaan di Bandung dalam menghadapi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan PMK 111 Tahun 2025.
Perusahaan yang menerima permintaan penjelasan dari DJP perlu memperhatikan aturan ini. Tim pajak, akuntansi, operasional, dan manajemen juga perlu memahami alurnya.
PMK 111/2025 mengatur tanggapan paling lama 14 hari sejak peristiwa tertentu. Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu tanggapan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada KPP penerbit surat.
Perusahaan dapat menyampaikan tanggapan melalui Akun Wajib Pajak, pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, secara langsung, atau saluran lain sesuai ketentuan PMK 111/2025.
Dokumen pendukung penting karena perusahaan perlu membuktikan penjelasan. Jika perusahaan tidak menyetujui data dalam surat, penjelasan harus disertai bukti dan/atau dokumen pendukung.
Perusahaan perlu membaca pokok data, mencocokkannya dengan pembukuan, menyiapkan bukti, menyusun tanggapan terstruktur, dan menyimpan bukti penyampaian.
Kesimpulan
PMK 111/2025 Bandung memberi kerangka penting bagi perusahaan dalam menjawab permintaan penjelasan data pajak. Aturan ini menuntut perusahaan untuk lebih siap, tertib, dan kuat dari sisi dokumen.
Perusahaan di Bandung perlu membangun sistem respons sejak awal. Pembukuan, rekening bank, faktur, kontrak, bukti pembayaran, dan SPT harus saling mendukung. Jika semua data rapi, perusahaan akan lebih siap menghadapi pengawasan.
Jika perusahaan Anda menerima permintaan penjelasan data pajak, jangan menjawab dengan asumsi. Segera lakukan pemeriksaan data, susun bukti pendukung, dan siapkan tanggapan yang terarah. Untuk pendampingan yang lebih aman dan profesional, Hubungi jasa konsultan pajak profesional Bandung: call/WA 08179800163.