PSIAP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengalami pembaharuan guna memfasilitasi proses bisnis perpajakan dengan lebih mudah.
DJP menyatakan bahwa PSIAP merupakan bagian dari upaya meningkatkan reformasi perpajakan melalui pengembangan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan.
Apa Itu PSIAP DJP?
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang memiliki nama lain yaitu coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). Pada intinya, merupakan pembaruan sistem perpajakan di Indonesia, perbaikan pada basis data perpajakan ini bertujuan untuk mempermudah proses bisnis administrasi perpajakan.
Hal ini bertujuan agar proses bisnis administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan pasti melalui integrasi data. Sejalan dengan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Semua proses tersebut dapat berjalan secara online melalui perangkat elektronik tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Dengan demikian, PSIAP hadir sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak.
Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!
Lihat Juga : Self Assesment Pada Sistem Perpajakan di Indonesia
Manfaat dan Fungsi PSIAP DJP
PSIAP memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta pengawasan perpajakan. Dengan adanya hal ini, harapannya adalah dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu juga memberikan manfaat yang dirasakan oleh pegawai DJP, instansi DJP, dan pemangku kepentingan lainnya, seperti :
Wajib Pajak
- Akun wajib pajak akan secara otomatis tersimpan di portal DJP.
- Wajib pajak akan mendapatkan layanan perpajakan yang berkualitas.
- Membantu mengurangi sengketa pajak.
- Dapat menekan biaya kepatuhan atau biaya pemenuhan kewajiban pajak menjadi rendah.
Pemangku Kepentingan
- Pemangku kepentingan akan memperoleh data secara real time dan valid.
- Kualitas pelayanan perpajakan akan meningkat.
- Fungsi layanan perpajakan akan lebih baik.
Pegawai DJP
- Pemberian pelayanan perpajakan akan lebih efektif karena sistem yang terintegrasi.
- Pegawai DJP dapat mengurangi pekerjaan yang dilakukan secara manual.
- Produktivitas pelayanan pajak dapat meningkat.
- Meningkatkan kapabilitas pegawai pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan.
Instansi DJP
- PSIAP dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pada DJP.
- Layanan DJP akan menjadi lebih akuntabel.
- DJP dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dengan adanya PSIAP.
- Kinerja DJP dapat meningkat.
Implementasi PSIAP DJP
Pengembangan PSIAP core tax ini berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan minimal mencakup PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Setelah dasar hukum pelaksanaan PSIAP diterbitkan, dilakukan rangkaian persiapan dari awal 2021 hingga 2023.
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.
Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.