
Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), objek mengacu pada setiap peningkatan kemampuan ekonomis wajib pajak, dan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan.
Lihat Juga : Core Tax System
Objek Pajak PPh
- Penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali jika ada aturan lain dalam undang-undang ini.
- Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
a. Keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Keuntungan dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang perseroan, persekutuan, dan badan lainnya peroleh.
c. Keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
d. Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali pemberiannya kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk industri, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terkait.
e. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan. - Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
- Jenis-jenis bunga yang termasuk adalah premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen, dalam bentuk apapun dan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi, semuanya termasuk dalam kategori ini.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala.
- Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali jika jumlahnya melebihi batas yang Peraturan Pemerintah tetapkan.
- Keuntungan yang timbul akibat selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih yang muncul akibat penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran oleh perkumpulan dari anggotanya yang merupakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum terkena pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis industri.
- Imbalan bunga sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Surplus Bank Indonesia.

Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!
Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan pajak bersifat final:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang koperasi bayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Semua jenis penghasilan di atas akan dikenai pajak bersifat final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.
Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.