Latest Post

Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 Hubungan Istimewa dalam Pajak
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP adalah singkatan dari Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP penggunaannya adalah sebagai surat keputusan yang menginformasikan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang patuh, yang melaporkan jumlah kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya mereka bayar.

Dengan kata lain, wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, dan jumlah kredit pajak yang terlapor lebih besar daripada pajak yang harusnya terbayar dalam SPT Masa PPN.

SKPPKP bisa untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) teliti, seperti:

  1. Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  2. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  3. Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
  4. Kebenaran pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak

Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP

Penerbitan SKPPKP memiliki jangka waktu yang DJP tentukan. Setelah menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara lengkap, DJP akan melakukan penelitian selama paling lama tiga bulan untuk pajak penghasilan dan paling lama satu bulan untuk PPN.

Jika jangka waktu tersebut telah berlalu namun DJP belum mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian telah terkabul. DJP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!

Prosedur penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Prosedur penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) mengacu pada KEP-406/PJ/2001 sebagai berikut:

  1. Wajib pajak harus memeriksa apakah mereka ingin mengajukan surat pernyataan untuk tidak menerbitkan SKPPKP. Hal ini harus memperhatikan dua hal berikut: a. Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan prosesnya akan sesuai dengan prosedur biasa.
    b. Jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan, SPT Tahunan prosesnya akan sesuai dengan prosedur khusus.
  2. Pastikan bahwa SPT Tahunan Lebih Bayar yang wajib pajak laporkan melalui penelitian dan perekaman dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
  3. Buatlah nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang telah diperiksa dan direkam oleh wajib pajak yang patuh. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat direkam, nota penghitungan SKPPKP harus dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat bahwa SPT Lebih Bayar harus segera direkam begitu komputer dapat merekam.
  4. Penerbitan SKPPKP harus paling lambat dalam waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak penerimaan permohonan secara lengkap.
  5. Proses penerbitan SKPPKP harus memperhatikan prosedur yang sama seperti proses penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Lebih Bayar (SKPLB).
  6. Lakukan konfirmasi terhadap kredit pajak dalam SPT Lebih Bayar dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Proses konfirmasi tidak boleh menghambat penerbitan SKPPKP.
    • b. Jika jawaban konfirmasi diterima setelah SKPPKP diterbitkan dan menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang data yang dilaporkan wajib pajak, maka kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *