Dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat langkah yang harus berlaku dalam analisis TPDOC, yaitu menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Prinsip ini mengatur bahwa dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kondisinya harus sebanding dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang menjadi pembanding. Harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dengan transaksi antara pihak independen yang menjadi pembanding.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Document)
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini sebagai media untuk menentukan harga transfer yang wajar. Untuk menentukan hal ini bisa dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga tersebut berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!
Lihat Juga : Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Menentukan kewajaran harga adalah suatu proses yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua nilai indikator harga transaksi independen untuk menentukan kewajaran, yaitu titik kewajaran (arm’s length point) dan titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).
Titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Dalam hal ini, harga yang ditetapkan harus sebanding dengan harga yang ditetapkan oleh pembanding yang memiliki karakteristik yang serupa.
Sementara itu, rentang kewajaran adalah rentang yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Rentang ini dapat berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) jika terbentuk dari dua pembanding, atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding. Dalam hal ini, harga yang ditetapkan harus berada di dalam rentang kewajaran yang telah ditentukan.
Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka untuk penentuan harga transfer yaitu dengan mengacu pada penentuan harga dalam transaksi independen. Hal ini bisa dengan menggunakan titik kewajaran, yaitu titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai dengan kesebandingannya. Jika tidak dapat menentukan titik paling tepat, maka gunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran.