Mengenal PPN dan PPH

PPN da PPh

Apa itu PPN dan PPh? PPN dan PPh merupakan adalah istilah-istilah perpajakan yang agak kompleks, namun penting bagi kita untuk memahaminya agar dapat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Apa itu PPN dan PPh?

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yang merujuk pada pajak setiap proses produksi atau distribusi serta pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Sementara itu, PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan. Hal ini mengacu pada pajak yang individu atau badan kenakan atas pendapatan yang mereka peroleh atau terima dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, PPh ini merupakan pajak yang bersifat subjektif karena terkait dengan subjek pajaknya.

Selanjutnya, pengertian penghasilan adalah setiap kali subjek pajak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau peningkatan aset dalam berbagai bentuk. Penghasilan ini dapat berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Kategori PPh

PPh sendiri memiliki berbagai jenis yang berbeda, dan penting bagi Anda untuk memahami kategori masing-masingnya.

PPh Pasal 21

Jenis pajak yang wajib pajak dapat pada seluruh penghasilan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui PPh Pasal 21. Wajib pajak berhak mendapatkan bukti pemotongan penghasilannya. Wajib pajak atau subjek PPh 21 meliputi pegawai, penerima pensiun atau pesangon, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pekerja, termasuk anggota dewan komisaris.

PPh Pasal 22

Angsuran PPh yang pembayarannya setiap tahun dan pada akhir tahun akan masuk sebagai kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. Subjek PPh Pasal 22 adalah perdagangan barang yang menghasilkan keuntungan.

PPh Pasal 23

Jenis pajak yang berlaku saat terjadi transaksi antara dua belah pihak. Pihak yang menerima penghasilan akan mendapat PPh Pasal 23, sedangkan pihak pembeli/pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pihak pemotong akan melaporkan PPh 23 dengan mengirimkan SPT Masa PPh 23. Tarif PPh 23 sesuai dengan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau besaran bruto dari penghasilan. Sebagai contoh, potongan sebesar 15% dari besaran bruto atas hadiah atau penghargaan serta dividen. Selain itu, ada juga potongan sebesar 2% dari besaran bruto atas penghasilan lain atau sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta. Selanjutnya, terdapat pemotongan 2% atas imbalan jasa teknik dan jasa konsultan, serta tarif 2% dari besaran bruto atas imbalan jasa yang lain.

PPh Pasal 25

Jenis pembayaran pajak penghasilan secara cicilan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak saat membayar pajak tahunan. Jika terjadi keterlambatan, akan mendapatkan sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

PPh Pasal 26

Pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar atas pendapatan yang ia peroleh dari dalam negeri oleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri di luar BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.

PPh Pasal 29

Pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Ini merupakan sisa pajak yang masih harus dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan dan akan dipotong dengan kredit PPh.

PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final

Yaitu pajak yang harus wajib pajak bayar atas seluruh penghasilan yang mereka peroleh. Pembayaran pajak final ini hanya perlu sekali dalam satu periode.

Pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Terutang.

Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!

Perbedaan antara PPN dan PPh

  1. Objek Pajak
    PPN dikenakan pada setiap aktivitas produksi dan distribusi, sedangkan PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterimanya.
  2. Besaran Pajak
    Metode perhitungan PPN dan PPh berbeda. Tarif potongan PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPh bervariasi sesuai dengan jenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Individu yang Berwajib
    Konsumen yang harus membayar PPN, sedangkan PPh dibebankan kepada pihak yang memiliki penghasilan.
  4. Waktu Pembayaran
    Produsen harus menyetorkan PPN setiap bulan ke kantor pajak, sedangkan pembayaran PPh dilakukan setiap tahun sekali.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top