Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai dengan tagihan dan ketentuan hukum perpajakan menggunakan Formulir SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka melalui situs Kunjungan Pajak yang berlaku di semua kantor pajak dan kantor wilayah DJP.
Menurut Pasal 1 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang harus digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.
Apa Itu Formulir Pajak?
Formulir SPT adalah formulir yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghasilan yang ia peroleh dalam satu tahun pajak kepada DJP. Wajib pajak harus mengisi formulir SPT kemudian mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah DJP tentukan.
Terdapat beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu wajib pajak ketahui, yaitu SPT 1770 S,1770 SS, dan 1770. Formulir-formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk keperluan masing-masing wajib pajak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!
SPT Orang Pribadi
FORMULIR 1770SS
Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
FORMULIR 1770S
Berikut formulir 1770s, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
FORMULIR 1770
Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan
FORMULIR 1771
SPT PPh Badan 1771 adalah formulir untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh yang harus wajib pajak badan bayarkan dalam satu tahun pajak.