
Audit pajak (Tax Audit) adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan perpajakan, terutama karena sistem perpajakan di Indonesia mengadopsi sistem self assessment. Dengan adanya audit pajak, pelaksanaan perpajakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi wajib pajak.
Apa Itu Audit Pajak (Tax Audit)
Tax Audit adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang melibatkan pengumpulan dan pengolahan data perpajakan untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Proses Tax Audit berawal dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, dan berakhir dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diberikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Lampiran SPHP ini akan bersamaan dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses Tax Audit.
Siapa yang Melakukan Tax Audit?
Tax Audit dilakukan oleh auditor pajak yang bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tugas auditor pajak adalah menerapkan peraturan dengan baik, termasuk melakukan audit ketaatan untuk memeriksa apakah SPT WP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, auditor pajak adalah pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan Tax Audit secara Daring
Seiring dengan terus perkembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses Tax Audit tidak lagi secara manual. Prosesnya dapat secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).
Pembaruan sistem ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan sistem ini sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi

Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!
Mengapa Perlu Tax Audit dan Kapan Terjadinya?
Tax Audit perlu karena merupakan bagian dari rutinitas dalam pemeriksaan pajak untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak (WP). Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah berubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit/pemeriksaan pajak guna untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya seperti:
- Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat beberapa hal yang perlu WP perhatikan, seperti ketepatan waktu penyampaiannya, kemungkinan terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar, serta kemungkinan terjadinya kerugian dalam SPT.
- Apabila terjadi kerugian dalam SPT, maka akan berlaku pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga berlaku dalam beberapa situasi berikut:
- Terdapat pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif).
- Terjadi penerbitan NPWP secara jabatan.
- Terjadi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
- Terjadi pencabutan pengukuhan PKP.
- Terdapat pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP.
- Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
- Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin-poin di atas.
Semua hal tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Dokumen Persiapan Tax Audit
Dalam proses Tax Audit, terdapat beberapa dokumen perpajakan, dokumen terkait, dan informasi relevan lainnya yang perlu menjalani pemeriksaan terkait dengan WP yang bersangkutan.
Beberapa dokumennya antara lain:
- Laporan keuangan atau pembukuan
- Dokumen pelaporan pajak
- Laporan audit internal
- Dokumen rekening bank
- Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak
- Dokumen aset
- Dokumen atau berkas lainnya yang terkait dengan wajib pajak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Langkah-Langkah Melakukan Proses Audit Pajak
Auditor pajak akan melaksanakan proses audit sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tahapan-tahapan dalam proses audit tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
- Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.
- Memberikan pemberitahuan mengenai proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.
- Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.
- Memulai pemeriksaan dan analisis terhadap laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.
- Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan dari pemeriksaan.
- Pemeriksaan audit pajak biasanya diperlukan ketika perusahaan akan melakukan pengembangan usaha.
Salah satu persyaratan yang umumnya harus dipenuhi dalam proses ini adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa ada masalah, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menginvestasikan modalnya.