Anda pernah mengalami kebingungan dan kesulitan dalam mengurus laporan Penyusunan SPT Tahunan Badan? Jangan khawatir. Citra Global Consulting hadir untuk membantu Anda dengan solusi praktis dan terjangkau dengan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan kami. Temukan layanan jasa kami yang lainnya untuk mempermudah kehidupan finansial Anda.
Kami dengan senang hati akan memberikan penjelasan yang lengkap mengenai tahapan pembuatan SPT Tahunan Badan dan pengisian formulir SPT Badan, sehingga Anda dapat memperoleh panduan yang jelas.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Definisi SPT Tahunan Badan
Formulir SPT Tahunan badan adalah lampiran dokumen yang harus diisi oleh badan sebagai wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyampaian formulir paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009.
Optimalkan Keuangan Anda Dan Tingkatkan Efisiensi Bisnis Dengan Layanan Pajak Profesional Citra Global Consulting Group.
Hubungi Kami Sekarang!
Urutan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
1. Mengisi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
Langkah pertama setelah menyiapkan dokumen-dokumen untuk lapor SPT Badan adalah mengisi transkrip. Dalam transkrip tersebut, terdapat beberapa kolom, antara lain :
- Neraca-Aktiva
- Neraca-Kewajiban
- Laba/Rugi
- Hubungan Istimewa.
2. Mengisi Lampiran Khusus
- Daftar Cabang Utama Perusahaan (5A/5B)
Bagi WP Badan yang memiliki kantor cabang atau tempat usaha di luar kantor pusat wajib mengisi lampiran ini.
- Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi (1A/1B)
Berisi daftar penghitungan penyusutan atau amortisasi. WP wajib menyampaikan lampiran ini apabila SPT PPh melakukan penyusutan atau amortisasi.
- Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa (3A/3B, 3A-1/3B-1, atau 3A-2/3B-2)
Guna lampiran ini adalah untuk menyampaikan pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara yang termasuk tax haven country. WP harus mengisi dan menyampaikan lampiran ini jika ia mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal (4A/4B)
WP yang memperoleh fasilitas penanaman modal wajib menyampaikan lampiran ini.
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (2A/2B)
Berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Jika WP memiliki hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya maka ia wajib mengisi dan menyampaikan lampiran ini.
- Kredit Pajak Luar Negeri (7A/7B)
WP yang mendapatkan penghasilan wajib mengisi lampiran ini.
3. Mengisi Lampiran Utama
Formulir SPT Badan 1771 ini memiliki enam lampiran utama yang perlu Anda ketahui, yaitu formulir SPT 17771-I hingga Formulir 1771-VI.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Document)
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan.
Setelah memahami pengertian SPT Tahunan Badan, langkah-langkahnya, dan persiapan dokumen, selanjutnya adalah cara mengisi SPT Badan.
Proses pengisian SPT Badan ini lebih rumit daripada SPT Tahunan Pribadi. Hal ini karena adanya lebih banyak komponen pada lampiran formulir SPT Badan.
Selain itu, SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir SPT. Yaitu formulir SPT 1771 yang dapat digunakan oleh wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang, Commanditer Venture (CV), organisasi, dan yayasan. Formulir SPT 1771 ini terdiri dari lampiran I hingga IV yang berisi informasi terkait wajib pajak badan.
Penjelasan mengenai keenam lampiran utama formulir SPT PPh Badan 1771 antara lain:
1. Formulir 1771-I
Berguna untuk menghitung penghasilan neto fiskal.
2. Formulir 1771-II
Berfungsi untuk mencatat rincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial.
3. Formulir 1771-III
Befungsi untuk melaporkan pajak dalam negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sesuai dengan Formulir Induk Butir 8A.
4.Formulir 1771-IV
Berisi PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan lain sebagainya, maka Anda harus mencantumkannya pada lampiran IV ini. Kemudian, Pastikan hasil penjumlahan PPh Final sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak harus berpindah ke Form Induk butir 15B.
5. Formulir 1771-V
Formulir 1771-V merupakan formulir yang berisi daftar pemegang saham atau pemilik modal beserta jumlah dividen yang telah dibagikan, serta susunan pengurus dan komisaris perusahaan.
Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan
Formulir ini mencakup informasi mengenai pemegang saham atau pemilik modal perusahaan beserta jumlah dividen yang telah mereka dapatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan pembagian dividen kepada para pemegang saham.
Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
Selain itu, dalam formulir ini juga tercantum susunan pengurus dan komisaris perusahaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan dan mengambil keputusan strategis.
6. Formulir 1771-VI
Lampiran ini berfungsi untuk mencatat penyerahan modal pada perusahaan afiliasi dan pinjaman yang diberikan atau diterima dari pemegang saham atau perusahaan afiliasi.
Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi
Formulir ini berisi informasi mengenai modal pada perusahaan afiliasi. Hal ini mencakup jumlah modal serta perincian mengenai perusahaan afiliasi yang menerima modal tersebut. Tujuan dari formulir ini yakni untuk melacak investasi yang erusahaan afiliasi lakukan.
Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
Selain itu, formulir ini juga mencatat utang yang pemegang saham atau perusahaan afiliasi. Informasi ini penting untuk mengetahui jumlah utang yang harus mereka bayar kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi.
Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi
Dan formulir ini juga mencatat piutang yang perusahaan miliki kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi. Hal ini mencakup jumlah piutang.
Sanksi Lapor Pajak Tidak Tepat Waktu!
Dalam rangka menanggapi pertanyaan Anda, kami ingin menginformasikan bahwa ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan UU Cipta Kerja ini, tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).
Untuk menemukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Anda dapat merujuk pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”.
Kami ingin mengingatkan bahwa jika Anda terlambat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, maka Anda akan mendapat sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.
Selain itu, jika Anda melakukan pengoreksian SPT dan setelah pemeriksaan ternyata terdapat kekurangan pembayaran, Anda akan kena sanksi sesuai dengan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru yang berlaku.
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.
Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.
Simak Video Kami Mengenai SPT Tahunan Badan
@citraglobalconsul Ada yang bekum tahu SPT Tahunan Badan? #fyp #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #laporankeuangan #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak ♬ suara asli – Citra Global Consulting